PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000
Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).